http://industri.bisnis.com/read/20161222/257/614476/2017-kebutuhan-gula-industri-34-juta-ton
Kementrian perindustrian mengusulkan pengadaan gula mentah sebanyak 3,4 juta ton pada tahun 2017 agar pasokan gula mentah untuk industri makanan dan minuman dapat stabil, hal ini berdasarkan hasil survey SUCOFINDO pada tahun 2014 dan dari tahun tahun sebelumnya, pengadaan gula tersebut tumbuh sebesar 7% dari serapan gula mentah sepanjang tahun 2016.
saya tidak dapat berkomentar banyak tentang hal tersebut, saya memaklumi pemerintah mengambil kebijaan tersebut, karena peningkatan produksi industri makanan maupun minuman cukup tinggi di negara ini, namun saya akan berkomentar tentang gula konsumsi (gula rafinasi), sobat pasti tau gula rafinasi (gula kristal putih) adalah kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan untuk dikonsusi, yang mau saya berikan analisa adalah harga bahan pokok gula konsumsi yang cukup tinggi di pasar tradisional, mungkin alasan pemerintah masih masuk akal yaitu dikarenakan produksi gula konsumsi nasional yang tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut pemerintah membeli gula dari luar negeri (Impor gula) yang ditetapkan melalui Permendag no 117/M-Dag/PER/12/2015 tentang ketentuan impor gula.
bagi sobat yang belum mengtahui peraturan tersebut, perlu saya jelaskan bahwa didalam peraturan tersebut pengimpor gula dibatasi dan hanya dibuka bagi perusahaan BUMN yang berkompeten untuk itu. nah yang menjadi permasalahan adalah, mengapa harga gula konsumsi menjadi tinggi di pasar tradisional,...?? padahal kalau saya analisa harga gula yang kebetulan saya sudah menghitung cost gula impornya dari negara thailand, Harga gula impor dari negara thailand hanya jatuh dikisaran harga Rp. 6.700 s/d 7.900 per Kg. (Itu harga CIF) harga sampai pelabuhan, kita anggap untuk biaya lain termasuk cukai, pajak, dan lain lain, sebesar 25% dari harga CIF tadi sehingga harga gula impor tadi sebesar Rp. 9.400 s/d 10.000 per kg. kita anggap harga tertinggi yaitu Rp. 10.000, maka untuk distributor dan sub distributor di Indonesia akan jatuh di kisaran harga Rp. 11.000 s/d 12.500, namun pada kenyataannya harga di pasar tradisional menjadi kisaran Rp. 16.000 s/d 18.000 per kg.
hal ini menjadi permasalahan yang ada di pikiran saya, mengapa harga gula kita cukup tinggi, sedangkan harga gula yang diimpor pemerintah cukup rendah, ?? saya hanya orang awam yang mencoba menganalisa harga bahan pokok menurut pandangan saya, namun saya dapat memberi masukan pemerintah harus bisa fokus mencari solusi yang terbaik untuk dapat menurunkan harga bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, karena peningkatan kesejahtraan rakyat sangat bergantung dengan harga bahan pokok yang diatur oleh kebijakan pemerintah,
mohon masukkannya sobat....
terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar